Hal yang tak terhindarkan adalah fenomena dimanika politik yang terjadi ditengah-tengah masyarakat (basis politik). Menyikapi hal tersebut tentu tak terlepas dari kecenderungan pengalaman masyarakat terhadap pesta demokrasi politik tahun 2019 bahkan tahun-tahun sebelumnya.
Apa yang seharusnya menjadi kategori rakyat untuk menilai dan memilih peserta pemilu adalah hal yang perlu direnungkan bersama sedari dini demi keinginan dan kebutuhan serta tujuan pembangunan yang berkelanjutan melalui kualifikasi calon wakil rakyat yang dapat dipercayai untuk mampu merubah nasib rakyat dalam amanah kesejahteraan secara aspiratif, akomodatif maupun selektif.
Terlepas dari itu, pertanggungjawaban aktor politik sebagai peserta pemilu (calon wakil rakyat) setidaknya dapat dipublikasikan secara terbuka dan bukan hanya sebatas pemanjangan pamplet-pamflet simpul dukungan semata, melainkan keharusan dari peserta pemilu yang diusung oleh partai mampu menyampaikan ‘NARASI POLITIK’ secara bebas dan terbuka untuk seluruh elemen masyarakat agar masyarakat secara kolektif dapat menilai dengan cermat peserta pemilu yang memiliki kemampuan maupun potensi kualitas sumberdaya manusia untum menjadi wakil rakyat nantinya.
Sesuai dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hal mana telah menetapkan masa kampanye Pemilu tahun 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang sampai dengan 10 Februari 2024. Dengan demikian masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari, waktu yang terbilang cepat dan singkat digunakan oleh peserta pemilu.
Hal yang sangat penting adalah: Pastikan Hak Demokrasi dan Kebebasan Memilih oleh rakyat dilandasi dengan Kecerdasan untuk menilai dan memilih Calon Wakil Rakyat.