Ketum Gerakan Mahasiswa Intelektual, Alie Al-Hakim Angkat Bicara Soal Konflik di Desa Tamilouw

manawaLOG — Sebanyak 18 orang Warga sipil, di desa Tamilouw Kecamatan Amahai di Kabupaten Maluku Tengah tertembak aparat kepolisian. Insiden terjadi pada Selasa 7 Desember 2021 sekitar pukul 05.20 WIT

Aksi brutal dilakukan oknum polisi tersebut mendapat kecaman dari Berbagai kalangan, termasuk Ketua Umum pengurus Besar Gerakan Mahasiswa Intelektual, Badan Advokasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI) Alie Al-Hakim.

Alie Al-Hakim mengatakan ada 18 orang menjadi korban penembakan, 3 diantaranya ibu ibu dan saat ini tengah menjalani perawatan medis di salah satu RS Tamilouw dan Puskemas Tamilouw.



Ketua Umum PB GMI, Alie Al-Hakim, mengatakan, tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian di Desa Tamilouw telah memperlihatkan aksi non-prosedural yang sangat bertentangan dengan nilai moral kemanusiaan.

Kami sebagai ketua Gerakan mahasiswa intelektual (GMI) BAIN HAM RI Sangat mengecam aksi yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian yang melakukan penembakan brutal terhadap warga Tamilouw dan melukai ibu-ibu yang sudah lansia.


Atas Peristiwa tersebut kini menimbulkan trauma dan ketakutan besar ditengah-tengah masyarakat, hal ini sangat tidak dibenarkan oleh hukum sesuai dengan kode etik Profesi Polri dan tujuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang seharusnya melindungi dan menjaga ketertiban umum.” Ucap Alie,

Korban penembakan 18 masyarakat civil aparat secara paksa

Selanjutnya, kata Alie Al-Hakim, masuknya aparat Kepolisian Brimob Batalyon B Pelopor dan Personil Polres Maluku Tengah yang tergabung dalam personil gabungan sekitar pukul 05.20 adalah untuk melakukan penangkapan oknum masyarakat terduga kasus Tindak Pidana Pengrusakan Tanaman Milik Warga Dusun Rohunussa Negeri Sepa dan Para Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Kantor Desa Tamilouw,

Namun sayangnya standar Operasi Prosedur kegiatan penyidikan dan penanganan serta upaya paksa penangkapan tindak pidana tersebut tidak menggunakan prinsip proporsional yang lebih humanistik dan tidak mengutamakan kepentingan hak asasi manusia (HAM) serta tidak dapat dibenarkan,

“Dalam situasi seperti apa pihak kepolisian harus melakukan penembakan secara brutal terhadap masyarakat yang tidak bersalah, hal ini sudah jelas bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Pasal 8 dan Pasal 15 ayat (1) tentang prinsip dasar Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan kepolisian maupun KUHP dalam bentuk pembelaan diri atau keadaan yang sangat mendesak pada syarat penangkapan terduga pelaku tindak pidana.” Ujarnya,

“Penembakan brutal yang melukai 18 warga sipil, tak dapat dibenarkan secara hukum, ini sudah pelanggaran HAM berat, untuk dan atau alasan pembenaran apapun tidak dapat membenarkan perbuatan penembakan warga sudah merupakan kejahatan HAM yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian resort Maluku Tengah terhadap masyarakat sipil di desa Tamilouw.” Tegasnya

Tindakan oknum aparat kepolisian seperti adalah murni pelanggaran HAM dan menyalahi kode etik Profesi Polri sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 19 tahun 2012.

Propam dan Kapolri harus menindak tegas kelalaian Kapolres Maluku Tengah dan memberhentikan secara tidak hormat pada oknum polisi yang melakukan penembakan tersebut yang sangat melukai citra institusi lembaga kepolisian di negara Republik Indonesia.” Ungkapnya. 

Related Posts: